Pages

Friday, August 17, 2018

Maju Mundur Kenaikan Tarif Rusunawa Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut kembali peraturan yang dibuatnya untuk menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sebelumnya, kenaikan diputuskan karena menganggap tarif tak berubah sejak program relokasi berawal pada 2012 di era pemerintahan Jokowi-Ahok.  

Baca berita sebelumnya:
Tarif Rusunawa Diputuskan Naik, Anies Baswedan Tidak Tahu Alasannya

“Sedang kami cek ulang, insya Allah Senin sudah ada kabarnya,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.

Dalam pernyataannya, Anies Baswedan justru mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif di rusunawa lewat Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 itu. Dia mengaku ingin mengetahui lebih detail ihwal kondisi yang mengharuskan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menaikkan tarif tersebut.

Anies mengakui masalah di rusunawa sangat kompleks. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi DKI ingin memberikan fasilitas yang baik di setiap rusun miliknya. Namun dia juga menyinggung kepatuhan warga penghuni di setiap rusunawa itu dalam membayar sewa dan iuran. “Bila tidak mau bayar, artinya pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup,” kata Anies.

Pencabutan Pergub tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan itu juga telah diamini pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan DKI, Meli Budiastuti. Dia sebelumnya menekankan tarif yang tidak pernah berubah sedari awal. 

Baca:
Anies Baswedan Naikkan Tarif Rusunawa Jakarta

Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif itu disesuaikan paling lama tiga tahun sekali. Berdasarkan aturan itu, penyesuaian semestinya dilakukan pada 2014-2015.

Penyesuaian tarif juga dianggapnya mendesak karena akan ada lagi 14.564 unit rusun baru dalam lima tahun ke depan. Mereka yang tersebar dalam 13 rusun baru tersebut, kata Meli, belum memiliki tarif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012. “Ini kan sampai 2018 belum pernah dievaluasi,” katanya.

Pada Kamis lalu, Meli tunduk pada keputusan mencabut kembali pergub kenaikan tarif tersebut. Pergub yang diteken pada 7 Juni 2018 itu mengatur kenaikan sewa tarif di 17 rusunawa yang sudah didiami di Ibu Kota dan rencananya berlaku mulai Oktober.

“Arahan dari Gubernur kita evaluasi dulu, kita kaji lagi pergub ini, jadi untuk sementara Pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dululah," ujar Meli di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.

Meli lalu mengutip besar nilai tunggakan sewa unit serta iuran air dan listrik di rusunawa yang ada selama ini. Besarnya mencapai sekitar Rp 43 miliar. Terbesar berasal dari tunggakan sewa sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan tunggakan denda keterlambatan sewa sebesar Rp 7,9 miliar.

Baca:
Puluhan Miliar Rupiah, Ini Daftar Tunggakan di Rusunawa Jakarta

Meli mengatakan tunggakan itu berasal dari penghuni yang merupakan warga penghuni umum dan terprogram eks relokasi. Mereka semua pula yang sejatinya akan dibebankan kenaikan sewa mulai tahun ini.

"Terhadap pelanggaran, tetap kami akan melalui proses tahap penertiban sesuai mekanisme yang ada," katanya sambil menambahkan sudah ada beberapa penghuni umum yang ditendang keluar gara-gara tunggakan itu.

Untuk meringankan beban tunggakan penghuni rusunawa, Meli menuturkan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan juga sedang mengkaji ulang Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam peraturan itu, denda diatur berfluktuatif, yakni naik 2 persen setiap bulan.

"Kami akan me-review Pergub 111, jadi denda itu 2 persen flat, tidak lagi per bulan. Kami akan upayakan itu," kata Meli.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya ga lengkap baca dan buka link di samping https://fokus.tempo.co/read/1118048/maju-mundur-kenaikan-tarif-rusunawa-jakarta

No comments:

Post a Comment