Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Natalis Sinaga menyampaikan keluhan tidak bisa menemui Natalis yang kini menjadi terdakwa dan ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Kami mohon saran dari yang mulia karena kami sebagai kuasa hukum tidak bisa berdiskusi dengan klien kami, kami dibatasi padahal untuk materi kasus yang tahu klien kami," ucap kuasa hukum Natalis Sinaga sebelum sidang kliennya dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7/2018).
Baca: Peluang Koalisi Gerindra-Demokrat di Pilpres 2019
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Natalis Sinaga juga menyampaikan hal yang sama.
Menurut majelis hakim ini adalah persoalan teknis.
Alasannya terdakwa yang lainnya dalam kasus yang sama, anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat dan kubu kuasa hukum tidak menemui kesulitan saat hendak konsultasi dengan Rusliyanto.
Baca: Anies: Saya Fokus pada Mandat Gubernur DKI Jakarta
"Kami ingin diperbolehkan berkonsultasi di Polres Jaktim. Kalau bisa dipindah penahanannya ke Polres Jakpus atau kalau bisa kami dapat hak untuk bertemu," kata kuasa hukum Natalis Sinaga.
Merespon itu, jaksa menjelaskan kemungkinan ada masalah di Rutan Polres Jakarta Timur soal kejadian tahanan kabur sehingga waktu kunjungan lebih diperketat.
"Ini kan soal kondisi di rutan ya, bukan SOP. Tanpa mengurangi hak terdakwa dan kuasa hukum. Kalau bisa penuntut umum bicara per instansi soal ini," kata majelis hakim.
Baca: Nama Prabowo dan Jokowi Disebut Dalam Rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat
Akhirnya diputuskan jaksa akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Polres Jakarta Timur agar kuasa hukum tidak dibatasi saat hendak konsultasi dengan Natalis Sinaga.
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi terpisah.
Dimana sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bima Marga Lamteng Taufik Rahman.
Dalam surat dakwaan, Bupati Lamteng nonaktif Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019.
Pemberian uang dimaksudkan agar angota DPRD Lamteng memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada TA 2018 untuk pembangunan jembatan yang jadi prioritas Lamteng.
Termasuk agar anggota DPRD Lamteng menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal jika terjadi gagal bayar.
Kalo berita nya ga lengkap baca dan buka link di samping http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/09/wakil-ketua-dprd-lampung-tengah-minta-penahanannya-dipindah-ke-polres-jakarta-pusat
No comments:
Post a Comment