"Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras tindakan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018," kata Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam keterangan pers tertulis, Rabu (13/6/2018).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari banyak elemen, yang meliputi LBH Jakarta, Walhi, BEM FHUI, KNT, KIARA, KNTI, dan ICEL. Mereka mengungkit langkah Anies ke Pulau D reklamasi pada 7 Juni 2018. Saat itu Anies melakukan penyegelan tapi tidak membongkar bangunan di atasnya. Kini aksi itu dilanjutkan dengan pergub yang mereka nilai sebagai tanda berlanjutnya reklamasi.
"Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya peraturan gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin (4/6) pekan lalu," kata mereka.
Koalisi ini menyebut pergub itu sebagai 'hadiah' hari raya yang mengejutkan untuk masyarakat nelayan. "Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," kata Koalisi.
Selain itu, reklamasi dinyatakan tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kawasan ataupun regional, tidak disertai rencana zonasi dan kawasan strategis, ketidakjelasan lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.
Reklamasi juga dinyatakan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu objek vital nasional berupa PLTU, pipa, dan kabel bawah laut, serta membikin bencana banjir pesisir. Selanjutnya, mereka mengingatkan janji kampanye Anies-Sandi untuk menyetop reklamasi.
"Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan 'menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta' ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu. Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun janji sepertinya tinggal janji saja," kata Koalisi.
(dnu/tor) Kalo berita nya ga lengkap baca dan buka link di samping https://news.detik.com/berita/4067111/koalisi-selamatkan-teluk-jakarta-kecam-pergub-bkp-reklamasi-anies
No comments:
Post a Comment