Pages

Tuesday, September 4, 2018

Mendagri Berharap Posisi Wagub DKI Jakarta Segera Diisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta segera diisi setelah Sandiaga Uno maju sebagai bakal calon wakil presiden.

Sandiaga maju dalam Pemilihan Presiden 2019 bersama Prabowo Subianto.

"Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mendesak, hanya mengimbau agar jangan terlalu lama kosong," kata Tjahjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Tjahjo mengungkapkan, usulan pengisi jabatan wakil gubernur yang kosong disampaikan partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dan harus dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Atas usulan partai pengusung Pak Sandi melalui gubernur disampaikan ke DPRD, diputuskan oleh DPRD. Baru kemudian namanya disampaikan ke Mendagri. Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dibuatkan keputusan presiden," ujar dia.

Baca juga: Taufik Sebut Gerindra Hanya Calonkan Dirinya sebagai Kandidat Wagub DKI

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar, dalam keterangan pers, Senin (13/8/2018).

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Baca juga: Anies: Jakarta Jadi Perhatian, Partai Tak Akan Main-main Calonkan Nama Wagub DKI

Bahtiar mengatakan, proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.


Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya ga lengkap baca dan buka link di samping https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/15281061/mendagri-berharap-posisi-wagub-dki-jakarta-segera-diisi

No comments:

Post a Comment